Thursday, 29 December 2011

+ USPTO Tolak Paten yang Digunakan Sebagai Klaim Oracle Terhadap Google Android




Di akhir tahun 2011 ini, kasus gugatan Oracle ke Google terkait Android kembali mengemuka. Hal ini terkait adanya penolakan Kantor Paten AS (US Patent and Trademark Office - USPTO) terhadap beberapa klaim yang diajukan atas paten yang menjadi subyek dari gugatan ini.

Laporan ini pertama kali diungkapkan oleh Groklaw pada hari Jumat pekan lalu. Dalam pemeriksaan ulang yang merupakan bagian rutin dari sebuah gugatan paten, salah satu pihak - biasanya yang dituduh melanggar - bisa meminta kantor paten untuk mempelajari kembali paten tersebut dan memutuskan apakah paten tersebut seharusnya dikeluarkan atau tidak. Kali ini pihak paten menolak paten yang diajukan Oracle dalam kasus melawan Google tersebut.

Penolakan paten oleh kantor paten ini bukan berarti akan mengakhiri gugatan Oracle terkait tuduhan pelanggaran oleh Google. Namun demikian hal ini juga tidak menguntungkan bagi Oracle. Atas penolakan ini Oracle diberi waktu enam bulan untuk melakukan banding atas keputusan ini dan bahkan bisa menggugat kantor paten itu sendiri meski hal tersebut sangat jarang terjadi.

Oracle dalam kasus ini mengklaim bahwa Google berutang lebih dari 6 miliar dolar atas sebagian dari kode software Java yang digunakan di sistem operasi Android. Oracle mengambil alih Java setelah membeli Sun Microsystem di tahun 2010 lalu.


Pihak Google tidak mau membayar klaim ini karena gugatan dianggap cacat. Setelah pembicaraan empat mata antara CEO Oracle Larry Ellison dan CEO Google Larry Page gagal dilaksanakan bulan September lalu, sidang seharusnya berlangsung bulan Oktober lalu namun tertunda. Sidang lanjutan diperkirakan akan dilaksanakan tahun 2012 mendatang.

Kabar penolakan paten ini bisa menjadi keuntungan bagi Google dalam persidangan namun bisa juga tidak. Sebagai contoh, di tahun 2005 terjadi penolakan paten oleh USPTO yang diajukan sebagai bahan gugatan NTP kepada RIM. Namun pada akhirnya pihak RIM tetap kalah dalam pengadilan dan harus membayar ganti rugi sebesar 612 juta dolar.





0 comments:

Post a Comment

silahkan meninggalkan komentar anda disini, terima kasih..