Mahkamah Agung mengabulkan perkara kasasi nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) tidak jadi pailit. Kasasi Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit. Pasalnya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditor atau lebih.
"Tanggal 21 November 2012 kasasi itu dikabulkan. Kasasi batal Judex Facti. Menolak permohonan pailit," kata Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Ridwan menjelaskan, sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Abdul Kadir Mappong Tualis. Anggota hakim lainnya adalah Suwardi dan Sultoni. Sebelumnya, Telkomsel telah mengajukan kasasi, Jumat (21/9/2012), atas gugatan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditor atau lebih.
Menurut Ricardo, majelis hanya melihat perkara pailit yang diajukan Prima Jaya sehingga mengabaikan fakta persidangan yang dihadirkan Telkomsel.
"Pengadilan tidak mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan Prima Jaya bahwa Prima Jaya tidak berhasil mencapai target penjualan, sebagaimana tertulis dalam kontrak," katanya.
Friday, 23 November 2012
+ Putusan MA: Telkomsel Tak Jadi Pailit
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
silahkan meninggalkan komentar anda disini, terima kasih..